Posted by : Unknown Minggu, 28 Juli 2013


 Translator : Okumura Rin | TLC : Ciel-sama | Typesetter : maVis D.A.S
Encoder + Uploader : Ciel-sama  & maVis D.A.S



TRIVIA

Secara umum take home pay PNS terbagi atas 2 komponen yaitu pendapatan yang melekat pada gaji pokok yang dibayarkan rutin tiap bulan dan pendapatan yang tidak mengikuti gaji pokok.


Pendapatan yang melekat pada gaji pokok sesuai dengan daftar gaji yang diterima setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan struktural atau fungsional, tunjangan pajak dan tunjangan lain yang diperbolehkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Unsur gaji tersebut seragam untuk semua PNS baik dari instansi pusat maupun daerah dalam arti menyesuaikan dengan masa kerja, status, lokasi dan jabatannya.
Komponen kedua, pendapatan yang tidak masuk dalam daftar gaji bulanan yang bersifat variabel meliputi Tunjangan kinerja, uang makan, perjalanann dinas dan honorarium. Pendapatan inilah yang secara signifikan membedakan take home pay antar PNS. Tidak semua instansi sudah memberlakukan tunjangan kinerja atau di Pemda sering disebut sebagai tunjangan kinerja daerah, tunjangan tambahan penghasilan
atau apapun namanya yang similiar.
Pada Kementerian/Lembaga pusat diberikan sesuai dengan progress reformasi birokrasi pada instansi tersebut, sedangkan bagi instansi daerah berdasarkan kemampuan keuangan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimilikinya.
http://setagu.net/

{ 6 komentar... read them below or Comment }

Followers

- Copyright © 2013 Distrik Anime Shibuya -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -